Tag Archives: dh

Chairuddin Ungkap Keterlibatan Agusrin


http://harianrakyatbengkulu.com/?p=546

Posted by redaksi on February 8th, 2011

BENGKULU – Dendam Chairuddin akhirnya terbalaskan. Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa mantan Kadispenda Provinsi itu bakal berputar haluan, ternyata tidak terbukti. Saat memberi kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,3 M, Senin (7/2) kemarin, Chairuddin buka-bukaan. Sidang ini sendiri mendudukkan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin sebagai terdakwa.

Ada 3 saksi yang dihadirkan Tim JPU yang diketuai Sunarta, SH, MH kemarin. Selain Chairuddin, 2 saksi lainnya adalah Zulkifli (mantan Bendahara Dispenda Provinsi) dan Herman Sahrial (mantan Kabag Keuangan Pemda Provinsi).

Apa saja kesaksian Chairuddin? Chairudin yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa dalam membuka rekening penampungan DBH PBB-BPHTB di BRI, dirinya hanya melaksanakan perintah terdakwa Agusrin Najamuddin. “Semua atas perintah atasan,” tegasnya.

Dia lantas menambahkan, tindakannya membuka rekening di BRI Cabang Bengkulu untuk mengalihkan DBH PBB-BPHTB senilai Rp 21,3 miliar atas sepengetahun dan perintah Agusrin selaku atasannya. Dimana Agusrin dengan kesadarannya sendiri menandatangani surat pengajuan pembukaan rekening yang akan diajukan ke Menteri Keuangan (Menkeu). “Semua pengeluaran uang, membuka dan menutup rekening di BRI atas perintah Gubernur,” jelasnya.

Mengenai tanda tangan Agusrin yang dipalsukan, Chairuddin mengakuinya dengan cara di-scan. Akan tetapi, scan tanda tangan tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Gubernur. Sebab, ketika sampai di Jakarta, dia baru berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut kurang tanda tangan.

Oleh karena itu, dia berinisiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan isi surat, kemudian diedit dan jumlah tembusannya dikurangi dari sembilan menjadi 7 tembusan.

‘’Tandatangan itu asli milik terdakwa (Agusrin, red), sebab terdakwa sendiri yang menandatanganinya. Namun surat yang dibubuhkan tandatangan asli terdakwa itu tidak jadi saya kirimkan ke Menteri Keuangan karena ada beberapa kesalahan sehingga harus dilengkapi lagi. Karena susah kalau meminta tandatangan lagi, akhirnya tandatangan terdakwa kami scan sehingga menyerupai aslinya, surat itulah yang kami kirim ke menteri keuangan,’’ kata Chairudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafrudin, SH, MH.

Dijelaskan Chairuddin, alasannya memalsukan (scan) tandatangan Agusrin semata-mata bertujuan ingin cepat disetujui Menkeu. Ia tidak berani meminta tandatangan keduakalinya kepada Agusrin dengan pertimbangan tidak ingin membuat Agusrin marah.

5 Kali Serahkan Dana ke Agusrin

Keterangan saksi kedua, mantan bendahara Dispenda, Zulkifli juga memberatkan Agusrin. Di hadapan majelis hakim, Zulkifli tidak memungkiri ada penyerahan dana kepada Agusrin, setidaknya terjadi 5 kali. Diantaranya, 2 kali pengiriman senilai Rp 1 miliar melalui cek Rp 800 juta secara tunai dan Rp 700 juta dan Rp 300 juta lewat cek lagi. Terakhir senilai Rp 3,5 miliar yang diterima Agusrin secara cash (tunai) melalui Husnul Fikri, kolega Agusrin.

Saksi ketiga, Herman Sahrial juga memberi keterangan yang tidak jauh berbeda dengan Chairuddin dan Zulkifli. Herman mengaku mengetahui ada tandatangan asli Agusrin dalam surat pengajuan pembukaan rekening yang akan ditujukan ke Menkeu. Dalam perkara ini, Herman Sahrial berperan sebagai orang yang melakukan scan tanda tangan Agusrin atas perintah Chairuddin selaku atasannya.

Usai mendengar keterangan ketiga saksi, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda masih keterangan saksi yang rencananya akan menghadirkan 4 saksi lagi.

Dikonfirmasi, Humas Kejati Bengkulu, Santosa, SH didampingi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Sunarta, SH, MH menyatakan keterangan saksi jelas mendukung dakwaan. Dimana masing-masing saksi membenarkan adanya tandatangan asli Agusrin dalam surat pengajuan pembukaan rekening yang artinya Agusrin tahu dan menyetujui pembukaan rekening itu. Begitu juga dengan penerimaan uang oleh Agusrin.

‘’Dengan keterangan saksi ini kami selaku tim penuntut umum semakin optimis terdakwa bakal terbukti bersalah. Apapun dalihnya, terdakwa tidak bisa lagi memungkiri bahwa ia tahu dan menyetujui pembukaan rekening itu. Itu saja bagi kami sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah,’’ kata Santosa kepada RB.

Sebagaimana dakwaan JPU, Agusrin dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan dalam dakwaan subsidair dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama. Tapi jeratan ini di-junc to dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 4 tahun penjara.

Terdakwa didakwa terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu melalui mekanisme APBD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negaran mencapai Rp 20,162 miliar. (sca/ble)

Foto Penyerahan Uang Ditunjukkan ke Hakim

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, mantan Kadispenda Provinsi Drs. H. Chairuddin membeberkan aliran dana Dispendagate. Bukan hanya itu, Chairuddin juga membeberkan tahapan-tahapan penyerahan uang kepada Agusrin.

Kepada majelis hakim, Chairuddin menejelaskan bahwa ada surat asli yang ditandatangani langsung oleh Agusrin untuk penambahan pembukuan rekening. Yang pertama surat yang ditunjukan kepada Kemenkeu, surat yang kedua surat yang disita oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan surat yang ketiga yang dipegang oleh JPU .“Surat yang ada tanda tangan Agusrin JPU dalam sidang kemarin sudah ditunjukan kepada majelis hakim,” terang Zumratul Aini, istri Chairuddin.

Diceritakan Zumratul, dana yang bersumber dari pembukuan rekening DBH, PBB dan BPHTB pertama sekali diterima Agusrin sebesar Rp 1 miliar di Gedung Daerah pada tahun 2006 atas permintaan Agusrin. Yang kedua Gubernur meminta kembali uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang Rp 2,5 miliar tersebut diserahkan di BRI Keramat Raya Jakarta kepada ajudan Agusrin Nuim Hidayat. Dan ketiga Charuddin kembali memenuhi permintaan Agusrin untuk menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. “Kalau yang ketiga ini juga diserahkan kepada orang suruhan Gubernur, M Khusnul Fikri di Hotel Darma Wangsa Jakarta,” jelasnya.

Ia mengatakan sebagai bukti penyerahan uang tersebut, baik penyarahan uang kedua kepada Nuim maupun ketiga kepada M Fikri diabadikan memalui foto. Dan foto tersebut kemarin juga sudah ditunjukan kepada majelis hakim PN Jakpus. “Tadi ada fotonya ketika penyerahan uang kepada Nuim,” jelasnya.

Bukan hanya sekadar menceritakan kronologis aliran dana itu, Chairuddin membuka dengan blak-blakan terkait rekayasa penanaman modal yang dihadiri oleh Sekdaprov Bengkulu, Drs H Hamsyir Lair dan Karo Ekonomi yang saat itu masih dijabat oleh Iskandar ZO, SH. Dalam rapat tersebut ia mengatakan seolah-olah penanaman modal sebesar Rp 16,2 miliar kepada PT SDM dan PT BBM. Bukan hanya itu, secara blak-balakan Chairuddin juga mengungkapkan bahwa seolah-olah ada transaki dalam jual beli steam boiler pabrik CPO Rp 2,5 miliar. “Dalam keterangan bapak, semua itu (penanaman modal,red) adalah rekayasa dan hanya seolah-olah,” tandas Zumratul.

Zumratul sempat menyayangkan sidang yang digelar kemarin sangat diramaikan oleh pejabat Pemda Provinsi. Menurutnya beberapa diantaranya, Kadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti, Karo Pemerintahan Administrasi, Drs H Darussalam, Asisten I Pemda Provinsi, Drs Asnawi Abdul Lamat, Kadiskes Provinsi, Bambang Suseno, Kadispendik Provinsi, Sumardi, Kepala Inspektorat Provinsi, Yohanes Noor, S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, Nana Sudjana, S.Sos, Kepala Badan Narkotika Provinsi, Syamsu Riduan, Kepala Bappeda Provinsi Nashsya dan Kadis Perikanan Provinsi, Wismalindarita.

“Saya sangat menyayangkan pejabat Provinsi yang ramai datang dalam sidang tadi. Jumlahlah tidak sedikit, mencapai belasan orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Charuddin kontadiktif dari fakta yang sebenarnya. Ia mengatakan dalam kesempatan kemarin, Gubernur mengatakan sebagian besar yang disampaikan oleh Chairuddin tidaklah benar. “Misalnya saja pernyataan Chairuddin yang menyatakan Gubernur meminta uang tidaklah benar,” ujar Ali. (ble)
rri