Tag Archives: porno

Website Disparbud Diserang Hacker, Bertabur Gambar Porno


website pariwisata rejang lebongCURUP – Website Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rejang Lebong (RL) diserang hacker. Hasilnya bisa ditebak, pasti terjadi hal negatif. Tebakan itu tak meleset, dalam tampilan website Disparbud RL, tersajii beberapa gambar perempuan dengan pose porno. Kontan saja hal ini menjadi sesuatu yang cukup menyesakkan.

Sebab seolah-olah di website itu tergambar, kalau perempuan yang melakukan pornoaksi itu merupakan produk pariwisata dan budaya Rejang Lebong. Untuk mendapati website yang diserang oleh hacker ini, pembaca bisa memulainya dengan membuka http://pariwisatarejanglebong.com. Tak berapa lama kemudian, maka akan muncullah gambar perempuan dengan menggunaka pakaian seksi, bahkan telanjang di layer monitor.

dikonfirmasi soal ini, Kadisbudpar Rejang Lebong, Drs. M. Rizal membenarkan hal itu. Namun ia menjelaskan, website tersebut, sudah dua tahun tak pernah digunanakan lagi oleh Disparbud. Sehingga, Disparbud sendiri tak pernah lagi menggunakan layanan jasa Website untuk mengenalkan budaya dan pariwisata RL melalui dunia maya. Rizal menambahkan, pihaknya berencana akan membuka website baru.

“Tadi (kemarin,red) pagi saya sudah mendapatkan laporan dari staff saya. Ya laporannya hamper samalah. Cuma yang perlu ditegaskan, kami sudah dua tahun tidak menggunakan situ situ lagi. Jadi dipastikan kita tidak berurusan lagi dengan web itu. Yang jelas saat ini kami sedang berencana membuat website baru lagi. Masih rencananya, dan sedang digodok. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” ujarnya.(fiz)

http://harianrakyatbengkulu.com

Lagi: Video Mesum ala Guru TK, didownload You Tube


Wajah dunia pendidikan di Kabupaten Jombang tercoreng ulah dua oknum pengajar. Pasangan guru di luar nikah itu beradegan mesum dan terekam dalam kamera. video Mesum sepasang guru di Jombang tersebut berdurasi 20 menit dan menyebar secara berantai.

Dua guru mesum itu adalah Fauzi (43), dan Ika (29). Keduanya warga Desa/Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Fauzi yang berperawakan tinggi besar itu mengajar di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kecamatan Gudo. Sedangkan Ika merupakan guru TK (Taman Kanak-kanak) di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro.

Kuat dugaan, adegan mesum dua orang guru itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Kertosono. Dalam video porno berdurasi 20 menit lebih itu Fauzi dan Ika beradegan layaknya suami istri. Bahkan tidak jarang, kedua insan ini tertawa cekikikan.

Tersebarnya video tersebut membuat polisi bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pasangan guru yang dimabuk asmara itu berhasil ditangkap.

“Mereka kita tangkap semalam di rumahnya,” kata Kapolres Jombang AKBP Samudi, Jumat (18/2/2011).

Bahkan setelah salat Jumat, kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak).

Selain dua pemeran di video itu, Polres juga menangkap delapan orang pemuda. Hanya saja, hingga saat ini belum ada konfirmasi keterkaitan antara delapan pemuda itu dengan video mesum guru di Jombang itu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, antara Fauzi dan Ika merupakan tetangga dekat. Hanya saja, status Fauzi sudah berkeluarga bahkan punya dua istri. Sedangkan Ika masih lajang dan mengajar di TK Desa Pulorejo.

Dari (inilah.com)

Aktor Video Mesum Dilapor Balik ke Polda


http://harianrakyatbengkulu.com

BENGKULU – Perjalanan kasus video mesum PNS Kepahiang semakin seru. Setelah pemeran pria video menghebohkan tersebut, Nofendri, melaporkan oknum wartawan ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pemerasan, kemarin justru sang wartawan, Sa, melapor balik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukumnya, Sa, salah satu wartawan yang dilaporkan Nofendri, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin mendatangi Polda Bengkulu. Kepada RB pengacara Sa yaitu Usin Abdisyha Putra Sembiring, SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan Nofendri ke Polda Bengkulu atas tuduhan Fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP-B/167/11/2011 tertanggal 11 Februari 2011.

“Ya tadi saya, mendampingi Sa, ke polda Bengkulu guna untuk melaporkan Nofendri. Karena telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik klien saya. Karena tidak pernah klien saya melakukan pemerasan terhadap Nofendri, dan kalau pun ada SMS itu hanya untuk meminta konfirmasi berita. Sementara tuduhan kalau Sa, pernah meminta uang Rp 20 juta hingga Rp 30 juta itu tidak benar sama sekali,” terang Usin kepada RB.

Diterangkaan, pihaknya sengaja melaporkan Nofendri ke Polda Bengkulu atas tuduhan fitnah. Karena apa yang dituduhkan, Nofrendri melalui pengacaranya Nediyanto Ramadhan Akil, SH yang disampaikanya melalui media massa itu tidak benar sama sekali. Dan Sa juga tidak pernah memberikan SMS ancaman kepada Nofrendi terkait video porno tersebut.

“Dengan hal ini tentunya klien saya sungguh sangat dirugikan, karena dengan demikian nama baiknya ikut tercemar. Karena itu lah, Sa akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu. Dan poin lainya dengan adanya laporan Nofendri ke Polda Bengkulu. Berarti itu suatu petunjuk kalau pelaku video porno tersebut telah terbukti,” pungkas Usin.

Wartawan yang dituduhkan telah menerima sejumlah uang hasil pemerasan, Sa kepada RB kemarin bersikukuh sama sekali tidak pernah menerima apapun jenisnya dari peredaran video mesum Nofendri. “Apa yang dituduhkan, sama sekali tidak berdasar. Satu rupiah pun, saya tidak pernah menerima uang dari Nofen sebagai bentuk pemerasan. Laporan balik di Polda, sudah saya layangkan tadi (kemarin,red),” singkat Sa.

Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum Nofrendi. Nediyanto Ramadhan Akil, SH kepada RB tadi malam mengungkapkan bahwa pihaknya tidak takut dengan ancaman laporan balik tersebut. Karena menurut Nediyanto, pihaknya memiliki bukti yang kuat wartawan tersebut ikut andil dalam tersebarnya video porno tersebut.

“Ya itu kan hak mereka, silakan saja mereka melapor, yang jelas kami tetap tidak akan gentar dengan laporan tersebut. Dan semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk mengusutnya. Kalau mereka membantah itu juga hak mereka, tetapi kami juga memiliki bukti yang kuat dan belum bisa kami ungkapkan sekarang,” terang Nediyanto saat dihubungi malam tadi.

Alihkan Isu

Di lain pihak, penyidik diminta tetap fokus, pada penuntasan kasus pornografi yang telah menggemparkan Kabupaten Kepahiang. Terlebih dengan terkuaknya video mesum dengan 4 versi berbeda yang melibatkan seorang PNS. Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi S.Ip, ada kesan laporan actor video mesum ke Polda, untuk memecah kosentrasi penyidik dalam menuntasan kasus sebenarnya yakni tindakan pornografi.

Dalam laporan yang dilayangkan Nofen pun, politisi PDI-P itu menemui kejanggalan. Dimana hanya oknum wartawan saja yang dilapor. Sedangkan, oknum anggota kepolisian yang disebut pelaku sebelumnya ikut terlibat dalam dugaan pemerasan, sama sekali tidak ikut dilaporkan. “Kita semua dalam menyikapi laporan dugaan pemerasan oleh pelaku video mesum, harus hati-hati. Jelas-jelas, pelaku sebelumnya menyebut ada anggota Polres yang ikut terlibat dalam dugaan pemerasan, kenapa tidak ikut dilapor. Ada oknum wartawan yang dilapor pun, kenapa tidak di Polres. Malah melapor ke Polda. Atau jangan-jangan, ini semua hanya permainan sekelompok oknum, untuk mengalihkan esensi kasus sebenarnya, yakni perbuatan asusila video porno yang nyata-nyata telah dilakukan oleh seorang PNS,” analisa Edwar.

Sebagai wakil rakyat yang mendapat laporan dari masyarakat, secara pribadi Edwar meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap perbuatan tidak bermoral yang dilakukan pemeran video mesum. Jangan sampai, citra Kabupaten Kepahiang yang dengan susah payah dibangun sebagai daerah agamis tercoreng hanya akibat video porno dengan pemeran utama seorang PNS Dinas Kesehatan Kepahiang.

“Kasus dugaan pemerasan usut juga, termasuk dugaan pemerasan terhadap anggota kepolisian. Tapi jangan sampai, mengenyampingkan kasus yang sebenarnya. Perbuatan pelaku video mesum nyata-nyata tidak bermoral, masa seorang abdi negara perbuatannya tak lebih dari seorang binatang,” sesal Edwar.

Gunakan Saksi Ahli

Sementara itu, penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Kepahiang tetap dilakukan secara tertutup. Diterangkan Kapolres Kepahiang AKBP.Chaerul Yani, SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Imam Wijayanto, SIK didampingi Kanit PPID/Humas Ipda Umar Fatah, SH pihaknya tak ingin gegabah dalam melakukan penyidikan terhadap peredaran video mesum.

Terlebih dari pengembangan penyidikan diketahui, pemain wanita (Yanti,red) sempat menolak saat pemain video mesum pria (Noven,red) akan merekam adegan ranjang mereka. Namun setelah mendapat bujuk rayu, akhirnya si pemeran wanita luluh juga. “Ya, pelan-pelan lah. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara gegabah. Semuanya akan kita periksa nantinya,” ujar Kasat Imam. (cik/oce)

Ada yang Minta Jadikan Kepahiang Kota Porno


http://harianrakyatbengkulu.com/?p=587

Posted by redaksi on February 9th, 2011

KEPAHIANG – Terungkapnya video mesum yang melibatkan PNS di lingkungan Pemda Kepahiang benar-benar menampar petinggi Kepahiang. Dengan nada kesal, ada warga yang meminta agar Kepahiang dijadikan Kota Porno. Permintaan bernada sindiran itu berupa SMS yang masuk ke HP Wakil Bupati Kepahiang, Bambang Sugianto, SH, MH.

“Dengan kejadian ini, ada SMS masuk ke HP saya. Si penulis menyebut, Kepahiang dijadikan saja kota Porno,” sesal Bambang sembari memperlihatkan HP nya.

Dikatakan Bambang, meskipun perbuatan mesum itu dilakukan oleh pemeran pria dan wanita ketika masih menjadi suami istri, namun tetap saja keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Mereka terancam dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Tak hanya itu, keduanya juga terancam dijerat UU Pornografi.

Pada Bab III pasal VII, ayat 4 PP No 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin bagi si pelanggar. Secara bertingkat bentuk sanksi bisa berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta hukuman terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kalau memang pelanggaranya berat. Ya, akan dipecat,” tegas Wabup.

Untuk diketahui, hukuman pelanggaran disiplin berat bisa dijatuhkan kepada seorang PNS. Pasal 10 ayat 4 dengan tegas menyebutkan “Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 6. Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara”. “Dampaknya seakan-akan seluruh PNS Kepahiang berbuat serupa, padahal yang melakukannya kan hanya oknum. Ini yang harus dipahami masyarakat,” terang Wabup.

Usut Tuntas

Sementara itu, Kapolres Kepahiang pun telah bergerak cepat menyikapi peredaran video mesum dengan pemain menggunakan pakaian PNS Kepahiang. Meski sudah diakui pelaku kepada RB sebelumnya, penyidik besar kemungkinan akan melibatkan saksi ahli.

Pengembangan penyidikan, diarahkan kepada orang-orang terdekat pelaku video mesum.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, SIK dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan dua aktor video mesum yang telah menggegerkan warga Kepahiang bahkan hingga ke luar daerah. “Kedua pemain video akan kita panggil, untuk sementara masih sebagai saksi terlebih dahulu,” ujar Chaerul.

Penyidikan pun akan dikembangkan, kepada peredaran video mesum yang akhirnya sampai ke tangan banyak warga Kepahiang. Di sini, peranan istri Noven sangat vital. Terlebih, dari pengakuan sebelumnya, si pemain wanita merupakan mantan istri yang saat ini sudah diceraikannya.

Lalu, bagaimana pula dengan nuansa pemerasan yang diduga melibatkan unsur anggota Polres termasuk wartawan sebagai buntut berdarnya video mesum? “Jika terbukti, anggota saya pasti akan saya tindak. Begitupun dengan rekan-rekan kalian (wartawan,red), yang katanya disebut berusaha memeras Noven,” tegas Kapolres.

UU Pronografi pasal 4 ayat 1 dengan tegas menyebutkan “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuata (a). persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b).kekerasan seksual; (c). masturbasi atau onani; (d).ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau (e).alat kelamin.

Dalam ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: (a). menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (b). menyajikan secara eksplisit alat kelamin; (c). mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau (d). menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. “Kita akan mengusut tuntas kasus video berbau pornografi ini,” demikian Kapolres. (oce)