http://harianrakyatbengkulu.com
KEPAHIANG – Tampaknya ancaman hukuman bertubi-tubi mendera oknum PNS Kepahiang Novendri, atas ulahnya memerankan video porno. Tak hanya kandung malu karena rekaman video hubungan badan dengan istrinya (sekarang mantan, red) Yanti tersebar luas, ia juga harus menghadapi ancaman hukuman karena dilapor balik salah seorang wartawan hingga terancam dipecat sebagai PNS.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, terhadap Novenderi dan Yanti disimpulkan, sebagai PNS Novendri memenuhi kreteria telah melakukan pelanggaran berat. Sebagaimana dikemukakan Kepala Inspektorat daerah Kepahiang Darwin, SH kepada RB.
Menurut Darwin, dalam melakukan pemeriksaan pihaknya tetap berpedoman kepada PP No 53 PP 53 tahun 2010. Dari sini pula, pengambilan keputusan akan dilakukan pihaknya ke depan. “Kedua pemeran video porno, sudah kami periksa. Kami menemukan ada unsur kesengajaan, karena lebih dari rekaman yang ada. Ini sudah termasuk pelanggaran berat, bagi seorang PNS,” terang Darwin.
Kriteria pelanggaran berat di sini, lanjut Darwin hukuman yang diberikan bertingkat. Dari penurunan pangkat, hingga ke pemecatan. “Saya juga sudah lapor bupati, responnya sangat baik untuk kita menerapkan hukuman yang seberat-beranya. Ya, bisa saja dipecat. Karena tindakannya yang sudah mencoreng nama PNS,” jelas Darwin.
Diterangkannya, dalam PP No 53, pada Bab III pasal VII ayat 4 disebutkan dengan gamblang tingkatan hukuman disiplin bagi pelanggar. Secara bertingkat bentuk sanksi bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta hukuman terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Pada pasal lain yakni, pasal 10 ayat 4 langkah pemecatan bisa ditempuh oleh pengambil kebijakan. Dalam pasal ini, jika pelanggaran bisa berdampak negatif kepada pemerintah atau negara langkah pemecatan sudah semestinya diambil. “Kami terus berusaha merumuskan bentuk sanksi, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Apapun hasilnya nanti merupakan hasil penegakkan disiplin yang maksimal dari jajaran Inspektorat. Dari sisi pidananyya, kami sudah menyerahkan kasus PNS ini kepada pihak kepolisian,” beber Darwin.
Masih Dipelajari
Sementara itu tindaklanjut dari laporan Novendri terhadap 2 oknum wartawan pelaku pemerasan atas video porno yang diperankannya ke Polda Bengkulu sejauh ini masih dalam tahap dipelajari penyidik Dit Reskrim. Begitu pun laporan balik wartawan Sa. Namun ditegaskan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Burhanuddin Andi, SH, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH, pihaknya serius memproses hal ini lebih lanjut.
Begitu pun soal dugaan keterlibatan oknum anggota dalam percobaan pemerasan, Propam Polda yang akan mendalaminya. ‘’Mengenai dugaan ada oknum anggota polisi terlibat memeras pemeran video porno itu, sejauh ini belum kami ketahui secara persis. Namun bila nantinya itu benar maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Bengkulu,” terang Hery.
Kuasa hukum Novendri, Nediyanto Ramadhan Akil, SH ketika dihubungi RB soal sudah berapa kali klainnya diperas serta rincian uang yang telah diserahkan, belum bisa mengomentarinya. “Saya masih berada di luar kota, dan belum bertemu dengan klain saya tersebut. Jadi belum mengetahui berapa rincian uang yang telah diberikan Novendri atas laporanya (pemerasan, red) tersebut ya,” terang Nediyanto kemarin. (oce/cik)